Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki arah kebijakan merealisasikan visi dan misi Pemerintah Kota Cilegon. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon memiliki tugas membantu Walikota merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan urusan pemerintahan bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon terbentuk dalam upaya menjadi acuan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Entitas data yang mendukung terwujudnya program pembangunan pendidikan yaitu satuan pendidikan/sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), peserta didik dan substansi pendidikan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.
Harapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon di masa yang akan datang yaitu mampu memberikan layanan pendidikan secara optimal kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon.